(PERINGATAN KERAS..!! ; ini adalah artikel
bersambung yang saya copy dari alamat website yang kini sudah diberangus oleh
pihak tertentu, ada 10 artikel yang terkait langsung dengan judul diatas.
Sebaiknya pembaca menyiapkan quran dan buku hadist termaksud untuk mengecek
kebenaran artikel ini dimana ada beberapa bagian yang memang dikutip dari sana,
ini semata agar tidak menimbulkan fitnah)
[Menjadi islam yang kaffah adalah cita-cita setiap muslim seperti saya dahulu, yakni melakukan semua perilaku semirip dan sepersis mungkin dengan yang dilakukan(nabi) Muhamad. Namun bahkan para ustadz besar dan mubaligh kondang-pun ternyata tidak mampu melakukannya, bahkan pada hal-hal keseharianpun. Bahkan apa yang dilarang oleh (nabi)Muhamad justru menjadi kebanggaan dan sangat dicari mereka, bahkan menjadi tumpuan hidup mereka]
6. LARANGAN LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA
Di antara fitrah yang disyari'atkan Alloh kepada hamba-Nya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Alloh.
Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Alloh. Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas disebutkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.[6]
Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”. [7]
Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya di dalam melakukan gerakan tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.
Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah :
“Alloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki”.[8]
[6] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/332.
[7] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/333.
[8] . Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 355, Shahihul Jami'; 5071.
No comments:
Post a Comment
SILAHKAN BERKOMENTAR YANG SOPAN, SEMUA KOMENTAR YANG TIDAK SOPAN AKAN DIHAPUS_SANG TIMUR