(PERINGATAN KERAS..!! ; ini adalah artikel
bersambung yang saya copy dari alamat website yang kini sudah diberangus oleh
pihak tertentu, ada 13 artikel yang terkait langsung dengan judul diatas.
Sebaiknya pembaca menyiapkan quran dan buku hadist termaksud untuk mengecek
kebenaran artikel ini dimana ada beberapa bagian yang memang dikutip dari sana,
ini semata agar tidak menimbulkan fitnah)
[Menjadi islam yang kaffah adalah cita-cita setiap muslim seperti saya dahulu, yakni melakukan semua perilaku semirip dan sepersis mungkin dengan yang dilakukan(nabi) Muhamad. Namun bahkan para ustadz besar dan mubaligh kondang-pun ternyata tidak mampu melakukannya, bahkan pada hal-hal keseharianpun. Bahkan apa yang dilarang oleh (nabi)Muhamad justru menjadi kebanggaan dan sangat dicari mereka, bahkan menjadi tumpuan hidup mereka]
Hukum mencat rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah :
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat(rambutnya) dengan(bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga”. [9].
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Alloh.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari penakhlukan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, Rasulullah lalu bersabda: “ubahlah ini(uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah(dari warna) hitam “. [10]
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh mengecat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam, namun boleh dengan warna yang lain, aneh bukan..?? Jika para artis mengecat rambut mereka dengan warna warni, maka mereka tidak dapat disalahkan...
[9]
. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 419, Shahihul Jami'; 8153. Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Nasa'i dengan sanad yang shahih, Bin Baz rahimahullah.
[10] . Hadits riwayat Muslim; 3/1663.
[10] . Hadits riwayat Muslim; 3/1663.
No comments:
Post a Comment
SILAHKAN BERKOMENTAR YANG SOPAN, SEMUA KOMENTAR YANG TIDAK SOPAN AKAN DIHAPUS_SANG TIMUR