Wednesday, June 12, 2013

LARANGAN ALLOH YG TIDAK DIGUBRIS MUSLIM(2)



(PERINGATAN KERAS..!! ; ini adalah artikel bersambung yang saya copy dari alamat website yang kini sudah diberangus oleh pihak tertentu, ada 10 artikel yang terkait langsung dengan judul diatas. Sebaiknya pembaca menyiapkan quran dan buku hadist termaksud untuk mengecek kebenaran artikel ini dimana ada beberapa bagian yang memang dikutip dari sana, ini semata agar tidak menimbulkan fitnah)

[Menjadi islam yang kaffah adalah cita-cita setiap muslim seperti saya dahulu, yakni melakukan semua perilaku semirip dan sepersis mungkin dengan yang dilakukan(nabi) Muhamad. Namun bahkan para ustadz besar dan mubaligh kondang-pun ternyata tidak mampu melakukannya, bahkan pada hal-hal keseharianpun. Bahkan apa yang dilarang oleh (nabi)Muhamad justru menjadi kebanggaan dan sangat dicari mereka, bahkan menjadi tumpuan hidup mereka]


2. LARANGAN ISBAL (MUSBIL) ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DIBAWAH MATA KAKI.

Anda pasti pernah melihat sebagian muslim yang mengenakan mode celana “anti banjir” yg panjangnya di atas mata kaki?
Di antara hal yang sering dianggap remeh oleh manusia, sedangkan dalam pandangan Alloh merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki.

Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian ada yang sampai menyapu debu yang ada di belakangnya.

Abu Darr meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Tiga(golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Alloh pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Yaitu; 1)musbil(orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki). 2)mannan. Dalam riwayat lain dikatakan ; yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. 3) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu". [1] 

Orang yang berdalih: "Saya melakukan isbal tidak dengan disertai niat takabur (sombong)". Padahal sebenarnya ia hanya ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah: 
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki, tempatnya adalah di neraka”. [2] 

Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih keras dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi: 
“Barang siapa menarik bajunya dengan takabbur, niscaya Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. [3] 

Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabur.

Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Umar ; 

“Isbal itu dalam kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Barang siapa yang menarik daripadanya dengan sombong, maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari kiamat” .
[4] 

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.

Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.


[1] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102.
[2] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 254, Shahihul Jami'; 5571.
[3] . Hadits riwayat Bukhari; 3/ 465.
[4] . Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 353, Shahihul Jami'; 2770.

No comments:

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR YANG SOPAN, SEMUA KOMENTAR YANG TIDAK SOPAN AKAN DIHAPUS_SANG TIMUR