Wednesday, April 3, 2013

WANITA DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ISLAM SYIAH



Aturan syariah tentang perempuan dan hubungannya dengan lelaki minturut Islam yang sudah tentu disusun berdasarkan ayat suci Alquran dan di-release pihak Ayatollah Khomeini sebagai pemimpin tertinggi  Islam di negara Republik Islam Iran yang juga berlaku bagi penganut aliran Syiah diseluruh dunia adalah sebagai berikut ;

·         Perempuan dapat dimiliki seorang pria melalui salah satu dari dua cara ; pernikahan permanen dan pernikahan sementara. Bila melalui cara pertama ; tidak perlu ditetapkan lamanya jangka waktu pernikahan. Sedangkan untuk cara kedua harus ditetapkan waktunya ; apakah satu jam, tiga jam, dua hari, seminggu atau beberapa bulan bahkan bisa hitungan tahun, tergantung kesepakatan para pihak.


·         Seorang pria dapat menikahi anak yang berusia dibawah sembilan tahun termasuk jika masih disusui ibunya. Pria dilarang melakukan hubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun, namun aktivitas seks lain seperti foreplay, saling mengusap, mencium, dan sodomi diperkenankan.

·         Seorang pria yang berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun dianggap telah melakukan pelanggaran, bukan dianggap bertindak kriminal, jika anak tersebut tidak cacat secara permanen. Jika anak perempuan tersebut cacat permanen, maka pria tersebut harus menyantuni anak itu seumur hidupnya. Namun anak perempuan ini tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen si pria. Pria ini juga tidak boleh menikahi saudari anak tersebut.


·         Seorang ayah atau kakek dari pihak pria memiliki hak untuk menikahkan anak yang kurang waras atau belum mencapai usia puber dengan bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak dapat membatalkan pernikahannya pada waktu sudah mencapai usia puber atau ketika sudah waras, kecuali pernikahan tersebut dipandang tidak menguntungkan pihak pria.

·         Anak perempuan yang karena usianya telah memahami apa yang baik untuk dirinya memiliki keinginan untuk menikah dan sekaligus masih perawan, harus meminta ijin dari ayahnya atau kakek dari pihak ayah. Ijin dari ibu atau saudara laki-laki tidak diperlukan.



·         Suatu pernikahan dianggap batal jika seorang pria mendapati istrinya mengidap satu dari 7 penyakit berikut ini: sakit jiwa/gila, kusta, eczema, buta, lumpuh dengan dampak susulan, perubahan bentuk saluran kemih dan alat kelamin atau alat kelamin dan anus dan daerah sekitarnya atau perubahan vagina yang menghalangi hubungan seks.

·         Jika seorang istri, setelah pernikahan, mendapati bahwa suaminya menderita gangguan mental, tidak memiliki testis, impoten, atau kehilangan testisnya, istri tersebut boleh mengajukan pembatalan pernikahan.



·         Jika seorang istri membatalkan pernikahan karena suaminya tidak dapat melakukan hubungan seks baik secara anal maupun vaginal, suami tersebut harus mengganti kerugian setengah kali dari harga si istri yang tercantum dalam akte nikah.

·         Jika suami atau istri membatalkan pernikahan karena salah satu dari sebab-sebab di atas, si suami tidak berhutang apapun kepada si istri jika mereka pernah berhubungan seks; jika belum, maka si suami harus membayar ganti rugi mahar secara penuh.



·         Seorang perempuan muslim tidak boleh menikahi pria non muslim; begitu juga seorang pria muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim dalam pernikahan permanen, tetapi boleh saja menikahi perempuan yahudi atau kristen dalam pernikahan sementara.

·         Seorang perempuan yang telah masuk ke dalam pernikahan permanen tidak memiliki hak untuk keluar rumah tanpa ijin suaminya; ia harus siap sedia melayani apapun keinginan sang suami, dan tidak boleh menolak kecuali ada alasan yang cukup religius. Jika sang istri benar-benar tunduk, sang suami harus memberinya makan, pakaian, dan tempat tinggal baik mampu atau tidak mampu.



·         Seorang perempuan yang menolak suaminya dipandang bersalah, dan tidak boleh meminta makan, pakaian, tempat tinggal, atau hubungan seks kepada suaminya; namun ia tetap memiliki hak atas ganti rugi jika ia ditolak sang suami.

·         Seorang perempuan harus menyembunyikan tubuh dan rambutnya dari tatapan pria. Juga disarankan untuk menyembunyikan dari anak laki-laki yang belum akil balik, jika perempuan itu merasa bahwa anak laki-laki itu bisa tergoda.

·         Jika seorang pria karena tuntutan medis harus melihat seorang perempuan yang bukan istrinya dan menyentuh tubuhnya, hal tersebut diijinkan, tetapi bila pria tersebut dapat mengobati tanpa menyentuh, ia dilarang menyentuh, dan bila ia dapat mengobati dengan hanya menyentuh, ia tidak boleh melihat.

·         Perempuan yang hamil karena perzinahan tidak boleh menggugurkan bayi tersebut. Jika seorang pria berzinah dengan perempuan yang tidak menikah, dan kemudian menikahinya, anak yang lahir dari pernikahan itu tetap anak haram kecuali orang tuanya yakin bahwa anak tersebut dibuahi pada waktu pernikahan telah terjadi.



·         Seorang anak yang lahir dari ayah penzinah adalah anak sah.

·         Orang yang paling tepat untuk menyusui bayinya adalah ibunya sendiri. Sewajarnya ibu tersebut tidak meminta imbalan, tetapi suaminya boleh membayar secara suka rela. Jika jumlah yang diminta ibu tersebut lebih tinggi daripada yang diminta seorang penyusu bayaran, sang suami berhak memindahkan proses menyusui bayi tersebut kepada penyusu bayaran.

·         Seorang pria yang menolak istrinya harus sadar dan telah masuk usia puber. Ia harus melakukannya dengan rela dan tanpa tekanan; jika penolakan terhadap istri tersebut dilakukan secara main-main, maka pernikahan tersebut masih berlaku.

·         Perempuan yang dinikahi sementara, misalnya selama satu bulan atau satu tahun, secara otomatis pernikahan tersebut batal pada saat masa tersebut berakhir, atau pada waktu si pria melepaskan ikatan pernikahan tersebut. Proses ini tidak memerlukan saksi, atau dilakukan bila si perempuan telah selesai datang bulan.

·         Seorang perempuan yang belum mencapai usia sembilan atau yang telah menopause boleh segera menikah setelah bercerai, tanpa perlu menunggu seratus hari yang dipersyaratkan.

·         Seorang perempuan yang telah mencapai usia sembilan, atau belum menopause, harus menunggu tiga periode mens setelah perceraian sebelum diperbolehkan untuk menikah kembali. Jika seorang perempuan yang belum berusia sembilan atau belum menopause menikah sementara, harus menunggu tiga bulan, pada akhir masa kontrak atau pada waktu si pria membebaskan ikatan pernikahan, tunggulah dua masa mens atau empat puluh lima hari sebelum menikah lagi.

·         Jika ayah atau kakek pihak lelaki menikahkan seorang anak lelaki secara sementara, ayah atau kakek itu boleh membatalkan pernikahan tersebut demi kebaikan anak itu, sekalipun jika pernikahan itu dilaksanakan sebelum anak itu mencapai usia puber. Jika misalnya seorang anak lelaki berumur empat belas tahun dinikahkan dengan seorang perempuan untuk dua tahun, ayah dan kakeknya boleh membebaskan si perempuan sebelum masa dua tahun ini habis; namun pernikahan permanen tidak bisa dibatalkan dengan cara ini.

·         Seorang suami harus berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit sekali dalam empat bulan.

·         Seorang perempuan yang telah menikah sementara dengan ditukar mahar tertentu tidak berhak meminta tunjangan hidup harian kepada suaminya, sekalipun pada waktu ia hamil. 

·         Seorang pria tidak boleh absen menggauli istri sementaranya lebih dari empat bulan.

·         Jika seorang ayah (atau kakek pihak pria) menikahkan anak perempuannya (atau cucu perempuan) tanpa kehadiran anak perempuan itu dan tanpa mengetahui kepastian hidup matinya, pernikahan tersebut batal segera setelah ditetapkan bahwa anak itu sudah mati pada waktu pernikahan dilakukan.

·         Melihat wajah dan rambut anak perempuan yang belum masuk masa puber, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan jika orang tersebut tidak takut menghadapi cobaan, bisa ditoleransi. Namun disarankan untuk tidak melihat perut atau paha seorang anak perempuan, oleh karena itu harus selalu ditutupi.

·         Menatap wajah dan tangan perempuan yahudi atau kristen, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan orang itu berani menghadapi cobaan, boleh dilakukan.
·         Dan masih banyak lagi lainnya...


Apakah kita muslim mesti heran dan tersentak atas aturan yang dibuat pemimpin tertinggi Islam tersebut diatas?? Baik atau tidak aturan yang dibuat pemimpin tertinggi islam tersebut, penulis serahkan pembaca menyimpulkan sendiri. Satu hal yang pasti, bahwa aturan tersebut dibuat dan bersumber dari ayat suci Alquran yang kita baca setiap hari...



Tapi ingatlah akan satu hal... bahwa ; pengikut Buddha yang baik(mengikuti aturan Veda) akan menjadi sebaik Dalai Lama, pengikut Hindu yang baik(mengikuti aturan Tripitaka) akan menjadi sebaik Mahatma Gandhi, pengikut Kristiani yang baik(mengikuti aturan Injil) akan menjadi Bunda Theresa atau Romo Mangun, dan pengikut Islam yang baik(mengikuti aturan Alquran) akan menjadi Imam Samodra atau Osama bin Ladin. 



Anda berhak mau ikut yang mana karena ternyata semuanya baik.... dan renungkanlah dengan hati putih... karena hanya dari buahnya-lah anda akan dapat membedakan kebaikan diantara mereka... apakah itu berupa mengangkat harkat sesama manusia atau justru berbuah kerusakan dan kematian massal terhadap sesama.....


*[seluruh gambar dalam artikel ini dicopy dari google-image]

[Bacalah dengan hati putih, artikel ini bukan untuk bahan olok-olok, namun dimaksudkan sebagai pengajaran bagi umat agar segera menyadari kekeliruan pengajaran yang selama ini terjadi yang telah diajarkan kepada kita secara turun-temurun dan telah menyesatkan banyak orang. Semua komentar hendaknya dengan bahasa yang baik dan sopan, semua komentar yang tidak sopan dan penuh caci maki akan langsung dihapus_sang timur]

7 comments:

  1. ohh......
    ternyata..!!!

    ReplyDelete
  2. mau mengikuti penebar teror atau pembawa damai adalah keputusan pribadi masing-masing...

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah maksud anda bhw islam itu penebar teror spt bom Bali dan Boston baru-baru ini??

      Delete
  3. sungguh begitu menyebalkan....

    ReplyDelete
  4. dari buahnyalah kita akan mengenali apakah ajaran nabi tersebut sesat...

    ReplyDelete
  5. itu yg buat orang " syiah....,anda harus tau dulu sejarah syiah ....knpa ada syiah,syiah bukanlah muslim....mereka sesat,,,krena mereka diciptakan oleh orang" yahudi ,utk mengacaukan kaum muslimin....,mereka sesat,mereka py kitabnya,dan bukan AlQuran seperti yg anda bilang penulis, baca lagi ya sebelum berkomentar.........

    ReplyDelete
  6. admin anda salah menilai islam,,,tontonlah video Dr. zakir naik carilah sendiri di YouTube dan yusuf este mantan romo kristen tentang islam sesungguhnya. islam artinya keselamatan dan kedamaian dari Allah Yang Esa.

    ReplyDelete

SILAHKAN BERKOMENTAR YANG SOPAN, SEMUA KOMENTAR YANG TIDAK SOPAN AKAN DIHAPUS_SANG TIMUR