Wednesday, June 12, 2013

LARANGAN ALLOH YG TIDAK DIGUBRIS MUSLIM(5)



(PERINGATAN KERAS..!! ; ini adalah artikel bersambung yang saya copy dari alamat website yang kini sudah diberangus oleh pihak tertentu, ada 10 artikel yang terkait langsung dengan judul diatas. Sebaiknya pembaca menyiapkan quran dan buku hadist termaksud untuk mengecek kebenaran artikel ini dimana ada beberapa bagian yang memang dikutip dari sana, ini semata agar tidak menimbulkan fitnah)

[Menjadi islam yang kaffah adalah cita-cita setiap muslim seperti saya dahulu, yakni melakukan semua perilaku semirip dan sepersis mungkin dengan yang dilakukan(nabi) Muhamad. Namun bahkan para ustadz besar dan mubaligh kondang-pun ternyata tidak mampu melakukannya, bahkan pada hal-hal keseharianpun. Bahkan apa yang dilarang oleh (nabi)Muhamad justru menjadi kebanggaan dan sangat dicari mereka, bahkan menjadi tumpuan hidup mereka]

5. LARANGAN LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA

Asma binti Abu Bakar berkata: "Seorang wanita datang kepada nabi, wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya?". Rasulullah menjawab: 
“Alloh melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya”.[4] 

Dan dari jabir bin Abdillah ia berkata: 
“Nabi melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun”. [5]

Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.


[4] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1676.
[5] . hadits riwayat Muslim; 3/ 1679. 




No comments:

Post a Comment

SILAHKAN BERKOMENTAR YANG SOPAN, SEMUA KOMENTAR YANG TIDAK SOPAN AKAN DIHAPUS_SANG TIMUR